BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE BINTANG CAKRAWALA

Satgas Yonif Mekanis 203/AK Membagikan Sarana Olahraga Kepada Pemuda Desa Tima

Lanny Jaya | Minimnya sarana olahraga yang dimiliki masyarakat Desa Tima membuat Pos Tima Satgas Yonif Mekanis 203/AK membagikan sarana olahraga berupa bola voly, net volly, bola takraw, bola kaki, hingga pompa bola kepada pemuda Desa Tima, Distrik Balingga, Kab. Lanny Jaya, Rabu (22/02/2023).

Hal tersebut disampaikan oleh Danpos Tima Lettu Inf Rio Justin dalam keterangannya di Desa Tima Distrik Balingga. “Bantuan sarana olahraga yang diberikan sebagai wujud kepedulian kami terhadap anak-anak maupun pemuda yang berada di Desa Tima guna meningkatkan kesehatan serta kebahagiaan masyarakat Desa Tima, terlebih olahraga volly merupakan olahraga yang sangat di gemari oleh masyarakat Desa Tima,” jelas Danpos Tima.

Penyerahan bantuan sarana olahraga diberikan secara langsung oleh Danpos Tima kepada masyarakat Desa Tima yang diwakili oleh Bapak Basman Wenda selaku Tokoh Pemuda Desa Tima, bertempat di lapangan volly Pos Tima dan di hadiri oleh masyarakat Desa Tima, guna menjaga hubungan silaturahmi antara masyarakat dengan anggota Pos. Dengan adanya pemberian ini, diharapkan dapat digunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat Desa Tima.

Bapak Basman Wenda yang menerima secara simbolis penyerahan sarana olahraga mengucapkan banyak terima kasih kepada personel Pos Tima Satgas Yonif Mekanis 203/AK yang sangat peduli kepada masyarakat Desa Tima. Menurutnya, olahraga bola volly merupakan olahraga yang sangat digemari oleh masyarakat Desa Tima, dan dengan adanya bantuan ini masyarakat Desa Tima tidak kesulitan untuk kembali bermain volly.

“Terima kasih untuk Pos Tima Satgas Yonif Mekanis 203/AK yang telah memberikan sarana olahraga, semoga kebaikan dibalas oleh Tuhan dan kami doakan Bapak TNI selalu diberikan kesehatan dan keselamatan dalam bertugas,” ucapnya.


Autentikasi : Pen Satgas Yonif Mekanis 203/AK

Posting Komentar

0 Komentar